Meski Virus Corona, Perusahaan Wajib Bayarkan THR pada Karyawannya

- 3 April 2020, 14:19 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

Menaker mengingatkan, sebagai mana dikutip dari PIKIRAN RAKYAT dengan judul "THR Tetap Wajib Dibayarkan Perusahaan Meskipun Terjadi Virus Corona" dalam https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360161/thr-tetap-wajib-dibayarkan-perusahaan-meskipun-terjadi-virus-corona bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Hal itu sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga: Hikmah Dibalik Penciptaan Seekor “LALAT”

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker.

Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

Baca Juga: dr Tirta Apresiasi Donasi Erick Thohir Buat Tenaga Medis COVID-19 Lewat Asuransi Rp 1 T

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan.**

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah