Demi Penanganan Virus Corona, Pemerintah Indonesia Pilih Berutang ke Bank Dunia

3 April 2020, 16:07 WIB
ILUSTRASI utang luar negeri Indonesia.* /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Wabah pandemi covid-19 menjadi musuh bersama. Untuk menanganinya dibutuhkan kerjasama bersinergi agar wabah cepat berakhir.

Untuk penanganan pencegahan, tentu membutuhkan dana besar. Kebutuhan alat medis, akomodasi, sampai tahapan sosialisasi dan edukasi asti membutuhkan anggaran.

Pemerintah Indonesia telah memastikan mekanisme penanganan yang dilakukan secara komprehensif mulai kebijakan pusat sampai bantuan ke daerah.

Salah satu kebijakan pemerintah kontroversi saat ini adalah melakukan pinjaman kepada bank dunia untuk penanganan penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Jual Ventilator Dampak Corona, Orang Terkaya Singapura Raup Keuntungan Rp 57 Triliun

Kebijakan ini  mengundang kritik dari anggota DPR RI komisi IV, Slamet.

Seharusnya, pemerintah lebih konsentrasi pada piutang yang dimiliki di perusahaan yang kena denda Karhutla 2019. sebagaimana ditulis Pikiran-Rakyat.com dalamhttps://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360188/alih-alih-tarik-piutang-rp183-t-untuk-covid-19-pemerintah-pilih-berutang-ke-bank-dunia?

Bank Dunia baru saja menyetujui pinjaman sebesar US$300 juta atau setara Rp4,95 triliun (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk Indonesia.

Pinjaman disetujui di tengah penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19,” ujar Slamet dalam pernyataannya, Jumat 3 April.

Namun, DPR kurang setuju dengan langkah pinjaman tersebut. Ada langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah selain meminjam pada bank dunia.

Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19

"Salah satunya denda bagi para perusak hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.

Berdasarkan putusan MA, pemerintah punya dana sebesar Rp 18,3 triliun yang bisa ditagihkan kepada perusahaan perusak hutan.

"Apa salahnya kalau bencana kali ini kita gunakan dana tersebut,”pungkasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah harus jeli. Di mana pun dana tersebut, kata dia, harus dikejar sebaik dan secepat mungkin.

”Ini bisa menjadi solusi buat pemerintah daripada meminjam terus ke bank dunia," katanya.

MA yang memenangkan sidang melawan perusak lingkungan di berbagai kasus.

Baca Juga: Hikmah Dibalik Penciptaan Seekor “LALAT”

Total nilai kemenangan lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun’,” jelasnya.

Namun sejak Januari 2019,kata dia, tidak jelas prestasi KLHK dalam menjalankan putusan MA tersebut.

"Oleh sebab itu, sudah saatnya KLHK lebih serius dalam persoalan tersebut," katanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler