Pemerintah dan DPR Rancang RUU dinilai Tak Ada Niat Baik pada Rakyat

4 April 2020, 09:00 WIB
Gedung DPR RI Jakarta /.*(foto majalah ayah)

MANTRA SUKABUMI - Saat masyarakat penuh ketakutan dengan pandeminya COVID-19 karena masih menjadi momok menyeramkan.

Ditambah informasi yang gampang didapat dari media-media cetak dan elektronik yang menginformasikan kondisi terkini di pusat dan daerah mengenai virus corona yang masih melanda Indonesia, bahkan masih pandemi dan imbasnya ke seluruh sektor-sektor.

Hal tersebut menimbulkan gonjang-ganjing situasi di masyarakat.

Baca Juga: Gerah dengan Tik Tok, YouTube Bikin Aplikasi Baru untuk Saingi

Lain hal dengan DPR RI dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Kamis 3 April 2020, menggelar rapat paripurna bahwa DPR bersepekat untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bersamanya, hendak dibahas pula sejumlah RUU yang carry over dan kontroversial seperti RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

Menanggapi ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai kalau langkah tersebut tak menunjukkan niat baik dari pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR.

Kepada wartawan, Jumat 3 April 2020, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu yang menjadi bagian dari aliansi menyebut kalau berita tentang rencana rakyat.com/tag/DPR">DPR mengesahkan KUHP menambah catatan buruk dirakyat.com/tag/DPR">DPR dan Pemerintah. Apalagi saat ini dunia sedang menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Diyakini akan Pulih Secara Bertahap pada 2021

"Berita tentang rakyat.com/tag/DPR">DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun rakyat.com/tag/DPR">DPR. Ini menambah catatan buruk mereka setelah sebelumnya rakyat.com/tag/DPR">DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes Covid-19 bagi anggota dan keluarganya," kata Erasmus.

Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan. Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas.

Baca Juga: KONI Jabar Keluarkan Edaran Perpanjang Latihan Mandiri di Rumah

"Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang," ucap dia.

Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR pada rakyat.

"Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah danrakyat.com/tag/DPR">DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," ucap dia.

Baca Juga: Geger Tim Medis dengan APD Lengkap Bawa Pulang Jenazah Warga Cibodas, Ini Faktanya

Mengamati draf RKUHP yang sebelumnya ramai ditolak publik, Erasmus menyebut semestinya pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR menggarap kembali semua pasal dalam RKUHP secara teliti. Sebab masalah pokok draf yang ada adalah pemidanaan yang berlebihan. Oleh karena itu Depenalisasi (alternatif sanksi di luar pidana) dan dekriminalisasi (tidak memidanakan delik tertentu) perlu digalakkan.

"Apalagi mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang gagal diatasi RKUHP," ucap dia.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditangkap di Banjar Usai Sebarkan Berita Hoaks Pasien Virus Corona

Pihaknya pun mengingatkan kembali sejumlah pasal overkriminalisasi dalam draf RKUHP per September 2019. Di antaranya pasal penghinaan presiden dan pemerintah, larangan menunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, hingga hidup serumah tanpa pernikahan. Selain itu ada juga pasal penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pengadilan, makar, hingga rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif.

"Dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, seharusnya rakyat.com/tag/DPR">DPR dan Pemerintah justru memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya," tutur Aliansi.

Baca Juga: 3 Masalah Paling Serius dengan Pasangan Saat Pandemi COVID-19

Sebelumnya, ICJR merekomendasikan 20 bentuk pidana non-pemenjaraan dalam RKUHP. Misalnya, pemberian peringatan; penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya; larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu; larangan untuk berada di tempat tertentu; wajib lapor; larangan minum obat atau alkohol serta kewajiban tes darah; rehabilitasi medis dan/atau sosial; hingga pengembalian kepada orang tua/wali.

Terpisah, Ketua Komisi III rakyat.com/tag/DPR">DPR Herman Hery membantah RKUHP akan disahkan dalam sepekan. Ia juga mengklaim pihaknya tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat RKUHP. RUU itu sudah masuk dalam daftar carry over dari rakyat.com/tag/DPR">DPR periode sebelumnya.

"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti rakyat.com/tag/DPR">DPR harus berhenti kerja," ucap Herman.

Baca Juga: Hasil Visum Penemuan Mayat di Cisolok, Meninggal Gegara Pembuluh Darah Pecah

Herman mengatakan Komisi III hanya meminta izin kepada pimpinanrakyat.com/tag/DPR">DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RKUHP. Hal itu disampaikan usai mereka rapat dengan Menkumham Yasona Laoly beberapa waktu lalu.

"Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua (paripurna). Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis (Wakil Ketua rakyat.com/tag/DPR">DPR RI Azis Syamsuddin) salah dalam menyampaikannya," kata dia seraya menjelaskan pembahasan masih cukup panjang. Sebab Komisi III akan membahas kembali pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.**

Sumber artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360473/di-tengah-pandemi-corona-pemerintah-dan-dpr-dinilai-tak-punya-niat-baik-terhadap-rakyat

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler