Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan 1441 H

21 April 2020, 06:16 WIB
ILUSTRASI bulan Ramadan.* /Pixabay/

MANTRA SUKABUMITinggal beberapa hari ke depan kita akan menghadapi bulan suci ramadan 1441 Hijriah.

Namun ramadan tahun ini akan terasa beda mengingat masih dalam masa pandemi covid-19 yang dikhawatirkan menimbulkan penularan virus mematikan itu.

Bahkan dalan penentuan sidang isbat, pemerintah melalui Kementrian Agama melakukan tahapan sidangnya dengan menggunakan daring seiring diberlakukannya kebijakan social dan fhysical distancing.

Tentu ini menjadi hal yang sangat disayangkan, biasanya kita menyambut ramadan dengan segala kemeriahannya, namun tahun ini harus serba dilakukan dengan segala keterbatasan.

Karena itu di tengah pandemi covid-19, Kementrian Agama memberikan panduan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadan. Yang tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Dibuka Pra Kerja Gelombang 2, 20 -23 April 2020, Ini Cara Daftarnya!

Panduan menjalani ibadah di bulan suci ramadan antara lain:

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah, dan massa dalam jummlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan di tiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Baca Juga: Minum Cairan Disinfektan, Bocah asal Bantargadung Dirawat di RSUD Palabuhanratu

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut

• Salat Tarawih Keliling (tarling)

• Takbiran kelilng, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

• Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conferences.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) :

• Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepadda Mustahik lebih cepat.

• Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Baca Juga: Jalani Rapid Test Corona, Puluhan Anggota Pos TNI AL Palabuhanratu Dinyatakan Negatif

• Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang beradda di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

• Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musaladan tempat lainnnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (Keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

• Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat,Infaq, Shadaqah):

• Organisasi Pengelola Zakat, Unit PengumpulZakat dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepadda Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Baca Juga: Kisah Desa Wonorejo Miliki Lahan Subur Kini Ditinggal Penghuninya

• Organisasi Pengelola Zakat, Unit PengumpulZakat dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepadda Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

• Organisasi Pengelola Zakat, Unit PengumpulZakat dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

• Organisasi Pengelola Zakat, Unit PengumpulZakat dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: Sejumlah Santri Asal Magetan Terpapar Positif Covid-19, Dikarantina di Malaysia

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler