Viral Video Penginjakan Alquran saat 17 Ramadan, Polisi Ciduk Pelaku asal Tasikmalaya

11 Mei 2020, 06:50 WIB
Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya virial di media sosial facebook, Minggu 10 Mei 2020 /Aris MF

MANTRA SUKABUMI - Ramadan yang identik dengan bulan keberkahan untuk mendapatkan beragam kebaikan pahala, tidak berlaku bagi pria asal Tasikmalaya. 

Pria ini berani melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Alquran, tepat pada peristiwa 17 Ramadan yang diyakini sebagai hari turunnya Alquran.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian umat muslim di Tasikmalaya. Apalagi terjadi pada malam 17 Ramadan.

Akhirnya Kepolisian Polres Tasikmalaya mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pelaku hanya beberapa jam pasca viral di media sosial facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya ini diketahui telah melakukan aksi tidak terpuji dan dinilai melecehkan dan menistakan agama Islam.

Aksi ini dilakukan pelaku ketika dirinya terdesak setelah dituduh melakukan aksi pencurian telefon genggam di rumah saudaranya Dewi Komariah di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 9 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 11 Mei 2020

Warga setempat pun langsung melakukan musyawarah dan mengkonfirmasi pelaku. Sebab sebelumnya pelaku juga pernah diketahui melakukan pencurian sebuah laptop dan kasus ini diakui dirinya.

Namun kali ini, dengan dalih agar dipercaya warga sehinga pelaku melakukan sumpah. Sayang sumpah ini dilakukan dengan menginjak kitab suci tersebut.

Kini polisi meringkus keduanya, sambil mendalami apakah kasus pencurian handpone ini sebenarnya betul-betul terjadi atau tidak.

Aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an itu pun langsung viral di media sosial. Hal itu setelah salah satu orang yang ada disana, ZN (25) merekamnya dengan handphone dan memposting di salah satu Group media sosial Facebook. Hanya dalam hitungan menit saja, postingan ini menyebar dan menuai hujan komentar dari warganet.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi dan Sekitarnya, Senin 11 Mei 2020

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya ini dijerat pasal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain pelaku HM, polisi juga mengamankan seorang pemuda, ZN (25) warga kabupaten Garut yang bekerja di Salawu, karena telah memposting dan menyebar luaskan kejadian tersebut di media sosial.

Pelaku ini dijerat pasal ujaran kebencian sebagaimana diatuh undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Jadi kita amankan dua orang tersangka. Yang pertama yakni penistaan agama dengan yakni menginjak Al-quran. Lantas yang satu lagi, dia merekam kejadian ini dan menyebar luaskannya ke media sosial," papar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Minggu 10 Mei 2020.

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA yang juga hadir dalam konfrensi pers tersebut sangat menyayangkan adanya peristiwa semacam ini. Dirinya berharap kedepannya menjadi pelajaran bagi semua untuk bertindak secara rasional dan tidak mempermainkan agama.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Malam 17 Ramadhan di Tasikmalaya Justru Diwarnai Viralnya Video Penginjakan Alquran, Pelaku Diciduk"

Baca Juga: Simak 5 Cara Atasi Ruang Penyimpanan Ponsel Cepat Penuh

Terkait keresahan masyarakat pasca munculnya kejadian ini di media sosial, Edeng meminta masyarakat untuk tenang dan menyerahkan kasusnya kepada polisi. Apalagi kini pelaku telah diamankan hanya berselang beberapa jam saja pasca kejadian tersebut viral di media sosial.

Ia pun sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Tasikmalaya yang telah mengamankan pelaku.

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA yang juga hadir dalam konfrensi pers tersebut sangat menyayangkan adanya peristiwa semacam ini. Dirinya berharap kedepannya menjadi pelajaran bagi semua untuk bertindak secara rasional dan tidak mempermainkan agama.

Terkait keresahan masyarakat pasca munculnya kejadian ini di media sosial, Edeng meminta masyarakat untuk tenang dan menyerahkan kasusnya kepada polisi. Apalagi kini pelaku telah diamankan hanya berselang beberapa jam saja pasca kejadian tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Sedih Tak Dapat Susui dan Sentuh Bayinya, Setelah Positif Covid-19 Sehari Sebelum Melahirkan

Ia pun sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Tasikmalaya yang telah mengamankan pelaku.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami berharap kedepannya tidak terlulang kembali. Kami pun mengapresiasi kepolisian yang secara profesional dan porposional menindak lanjuti kejadian ini," ujar Edeng.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler