Presiden Jokowi Kerahkan TNI-Polri Secara Masif Untuk Disiplinkan Masyarakat

26 Mei 2020, 17:03 WIB
Presiden Jokowi //Dok : BPMI

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020 mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif.

Pengerahan TNI dan Polri di tempatkan pada titik-titik keramaian yang mengundang orang-orang untuk berkerumun.

Hal tersebut agar masyarakat bisa disiplin dan mematuhi peraturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Pengerahan aparat TNI dan Polri diharapkan bisa membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.

Baca Juga: Kematian di AS Akibat Virus Corona Tembus 100.000 Orang, Usai Warga Habiskan Liburan

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan
Polri, pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," ujar Presiden saat meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Selasa 26 Mei 2020.

"Dimulainya TNI dan Polri ikut secara masih mendisiplinkan masyarakat ini, menyadarkan masyarakat, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun," tuturnya.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Mulai Hari Ini Presiden Jokowi Kerahkan TNI-Polri Secara Masif, Begini Penjelasannya

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru.

Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

Baca Juga: WHO Khawatirkan Afrika Hadapi Epidemi Diam-diam, Jika Pemimpin Tak Prioritaskan Pengujian

Dalam peninjauan terhadap stasiun MRT itu, Presiden didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi T dan Direktur Utama MRT William Subandar.

Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap
mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.** (Rizki Laelani/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler