Jumlah Dana BLT Desa yang Diterima Naik dan Diperpanjang Jadi 6 Bulan

30 Mei 2020, 20:28 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Peluncuran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah dikeluarkan mulai bulan April lalu.

BLT Dana Desa diperuntukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan.

Diketahui bahwa program BLT sebelumnya
hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi sekarang bertambah menjadi 6 bulan.

Dilansir dari Setkab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Baca Juga: Simak 8 Cara Membaca Kejujuran Seseorang Melalui Gerakan Mata

Jumlah total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun.

Dan jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan paling cepat mulai April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp 2.700.000,00 naik Rp 900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Baca Juga: Pertamina Luncurkan Promo Potongan Harga Tabung Gas Hingga 18 Juni 2020, Simak Penjelasannya

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Portal Jember PRMN.com dengan judul

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Benarkan Tongkok Ciptakan Virus Corona dengan Cara 'Gila'

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. ** (Sigit Wibisono/ Portal Jember PRMN.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler