Pemudik Dikabarkan Bebas Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020 Tanpa Harus Membawa SIKM, Ini Faktanya

31 Mei 2020, 15:00 WIB
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta /.*/MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Beredar narasi dalam media sosial yang menyebutkan klaim informasi bahwa para pemudik dapat kembali masuk Jakarta setelah 7 juni. Bahkan, proses masuknya pun disebut tak perlu membawa SIKM.

Berikut ini narasi lengkap yang beredar dalam media sosial:

"Kabar Terkini: Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020, Tanpa Harus Membawa SIKM. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020," demikian bunyi narasi yang beredar dalam media sosial pada 29 Mei 2020.

Baca Juga: Orang Berusia 50 Tahun ke Atas Dikabarkan Tak Dapat Masuk Mall saat New Normal, Simak Faktanya

DISINFORMASI Tentang pemudik bebas masuk Jakarta tanpa harus membawa SIKM setelah 7 Juni 2020 .*/Kominfo

Baca Juga: Waspadai Hilangnya Rasa dan Bau dalam Tubuh Jadi Temuan Studi Baru Gejala Covid-19

Berdasarkan penelusuran Mantra Sukabumi dari situs Kominfo RI, ditemukan fakta lain yang membantah klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Pada faktanya, perkataan yang diucapakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo terkait pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah hal yang keliru.

Dalam detailnya, Syafrin mengatakan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain memang akan dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

 Baca Juga: Masih Zona Hijau, Berikut Sebaran 102 Kabupaten Kota di 23 Provinsi yang belum Terdampak COVID-19

Namun begitu, setelah 7 Juni nanti daerah pengecekan akan ditarik mundur hingga ke perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Dalam arti lain, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sedangkan, masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Viral, Kendaraan Luar Daerah Datang Dini Hari ke Palabuhanratu, Wisatawan?

Artikel ini telah terbit sebelumnya di pikiranrakyat.cirebon.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Informasi Pemudik Bebas Masuk Jakarta karena SIKM Hanya Berlaku hingga 7 Juni

Sehingga, pemberlakuan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Mengutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com, sejauh ini, 12 titik check point sudah tersedia untuk memantau warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Adapun 12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres.

 Baca Juga: Baju APD Buatan Indonesia Layak dan Diakui WHO Berdasarkan Pengujian di New York

Sedangkan, dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta, yakni tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 dan tol Tangerang-Banten di Cikupa.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan SIKM sudah tidak berlaku lagi usai 7 Juni nanti, terbukti hal yang keliru.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Keliru atau False Context.**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kominfo Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler