Pria Blitar Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil dengan Iming-iming akan Dinikahi

3 Juni 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

MANTRA SUKABUMI - Di Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Blitar, seorang pria ditahan kepolisian setempat dikarenakan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.

Diketahui pria tersebut sudah memiliki istri dan saat ini istrinya sedang mencari nafkah di negeri orang sebagai Tenaga Kerja Wanita.

Pria tersebut berinisial YA (23) yang diduga  telah mencabuli AF (17) hingga hamil.

Korban yang saat ini masih mengenyam dunia pendidikan dan merupakan pelajar kelas 10 SMK di salah satu sekolah.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Blitar, setelah pihak keluarga AF geram dan melaporkan YA.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius Susah untuk Pacaran, Berikut 5 Alasaanya, Salah Satunya Egois

YA yang diketahui berdomisili di Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Kemudian, pihak kepolisian juga akan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian, celana dalam milik korban dan juga satu buah telepon genggam.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Istri Kerja di Negeri Orang, Pria Blitar Cabuli Siswi SMK Hingga Hamil dengan Iming-iming Pernikahan

Saat diselidiki oleh pihak kepolisian, YA mengaku melakukan tindakan asusila
tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya, sejak di tinggal oleh sang istri pada 2018 lalu.

Baca Juga: Selebritis Muda Kaya Raya, Penghasilan Raffi Ahmad dalam Sebulan Ada yang Tahu? Berikut Ulasaanya

"Saya sudah tidak kuat menahan nafsu birahi pak, terlebih setiap hari melihat kemolekan tubuh korban yang membuat saya khilaf," ujar YA dalam press realese di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar pada Selasa, 2 Juni 2020.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengonfirmasi, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Ahmad, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di kediamannya.

Ahmad menjelaskan, sebelum melakukan tindakan asusila tersebut, YA sempat membujuk AF dengan iming-iming akan menikahinya, sehingga korban mau mengikuti permintaan pelaku.

Baca Juga: Beredar Kabar PKI Rayakan Ulang Tahun ke-100 sambil Diiringi Musik, Simak Faktanya

"Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dan iming-iming 
pernikahan, hingga korban yang masih duduk di kelas 10 SMK ini mau digauli pelaku sebanyak 4 (empat) kali di rumahnya," jelas Ahmad kepada awak media.

Sementara itu, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar guna melakukan proses hukum yang lebih lanjut.

Pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.** (Tim PRMN/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler