Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

24 Mei 2022, 05:51 WIB
Ilustrasi Foto: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini aturan baru KTP sedang ramai dan menjadi bahan pembicaraan warganet.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang aturan baru KTP menganjurkan nama minimal harus dua kata.

Dimana aturan baru KTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Viral! Pengemudi Pajero Arogant Akhirnya Minta Maaf, Ini Jawaban Pengemudi Yaris

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, aturan baru KTP serta pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur.

Menurutnya aturan baru KTP ini diharapkan bisa sebagai pedoman penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Disdukcapil Kemendagri RI pada Selasa 25 Mei 2022.

Selain itu, aturan baru KTP ini juga dapat memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan Arif juga sangat bersemangat dan antusias mengenai aturan baru KTP, dimana ia menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Dirinya juga menekankan bahwa aturan baru KTP dalam hal pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Arogan Sopir Pajero di Gerbang Tol Viral di Media Sosial, Begini Kronologisnya dari Wakil Ketua DPR

Dirjen Zudan Arif juga menyampaikan manfaat tentang aturan baru KTP ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam dalam pelayanan publik lainnya.

Meskipun aturan baru KTP ini menyatakan bahwa minimal nama harus dua kata, namun Dirjen Zudan Arif juga mengatakan membolehkan apabila ada orang yang bersikeras ingin nama satu kata.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Adapun alasan nama minimal harus dua kata, Dirjen Zudan Arif mengatakan bahwa ini lebih memikirkan tentang masa depan anak.

Ia juga memberikan contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. 

Baca Juga: Dukung Menlu Retno Marsudi Panggil Dubes Inggris, Cholil Nafis: Hormati Norma Agama Rakyat Indonesia

"Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandas Dirjen Zudan. Dukcapil***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler