Mulai Sosialisasi Peduli Lindungi untuk Minyak Goreng, Segini Batasan Masyarakat dalam pembeliannya

27 Juni 2022, 10:56 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengenai sosialisasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng, yang akan dimulai pada hari ini, 27 Juni 2022.

Melalui aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beserta batas pembeliannya.

Bagi masyarakat yang belum menggunakan Peduli Lindungi, pembelian MGCR masih bisa dilakukan dengan menunjukan NIK.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip mantrasukabumi.com dari maritim.go.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Pembatasan pembelian MGCR untuk tingkat konsumen, akan dibatasi untuk satu NIK.

Masyarakat dapat melakukan pembelian minyak goreng secara maksimal 10 kg untuk perharinya.

Harga eceran tertinggi minyak goreng yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dalam pembelian MGCR ini, masyarakat akan diarahkan ketika akan melakukan pembelian.

MGCR dapat diperoleh di penjual/pengecer yang sudah terdaftar sebagai program Simirah 2.0.

Perubahan sistem pembelian minyak goreng ini, merupakan upaya dari pemerintah dalam kepastian dan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polsek Cibadak Sujabumi Lakukan Monitoring di Pasar Semi Modern Cibadak

Aplikasi Peduli Lindungi ikut berperan menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan, Luhut telah membentuk Task Force agar informasi ini menyebar secara menyeluruh.

Tim tersebut, akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani masyarakat, dalam pertanyaan terkait MGCR.

Pembeli maupun penjual dapat mengakses informasi mengenai MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.***

Editor: Nahrudin

Sumber: maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler