Simak, Mulai 17 Juli 2022 Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Wajib Kamu Patuhi

16 Juli 2022, 08:15 WIB
Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Simak Aturan Barunya /Pixabay/Skitterphoto/

MANTRA SUKABUMI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. 

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tercantum dalam SE Nomor 21/2022 dan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.

Karena itu bagi Anda yang sering ataupun akan melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi aturan baru yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Semarak Kenaikan Kelas dengan Tradisi Unik Pawai Drum Band Pasca Covid-19 di Gegerbitung Sukabumi

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, berikut beberapa syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Profil dr. Achmad Yurianto Mantan Jubir Covid-19 yang Wafat, Lengkap Karir dan Pendidikan

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengetahui secara lengkap terkait Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 bisa mengunduh di link berikut

KLIK DISINI 

Itulah aturan baru bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler