LINK Login Daftar Pendamping PPH 2022, Cek Tanggal Dibuka dan Syarat Ikut Rekrutmennya Disini

13 Agustus 2022, 08:20 WIB
LINK Login Daftar Pendamping PPH 2022, Cek Tanggal Dibuka dan Syarat Ikut Rekrutmennya Disini /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini link login daftar Pendamping PPH 2022 gelombang 1 dari Kemenag.

Link login daftar jadi Pendamping PPH 2022 bisa diakses melalui laman web ini ptsp.halal.go.id.

Jumat 12 Agustus 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan akan dibukanya lowongan Pendamping PPH 2022.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal PPH Kemenag Gelombang 1 Tahun 2022?

Dalam laman situs web resminya Kemenag rencananya akan membuka lowongan Pendamping PPH 2022 dengan jumlah kuota 6.179.

Kuota penerimaan Pendamping PPH 2022 tersebut terdiri dari 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia.

Tanggal dibuka pendaftaran rekrutmen Pendamping PPH 2022 yaitu pada 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. 

Nantinya para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bertugas membantu memproses sertifikat halal.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenang pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Lebih lanjut Aqil juga menyampaikan bahwa Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia.

Yaitu mulai Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

Baca Juga: Final AFF U16 2022: Gol Tunggal Kafiatur Rizky Pembawa Kemenangan Indonesia, Pelatih Vietnam Kena Kartu Merah

Aqil mengungkapkan provinsi-provinsi di atas nantinya akan menjadi target percepatan sertifikasi halal.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil. 

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 

a. warga negara Indonesia; 

b. beragama Islam; 

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. 

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia). 

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantun Populer di Hari Kemerdekaan, Ramaikan Suasana Perlombaan 17 Agustus 2022

1. Bali: 242 orang 

2. Banten: 100 orang  

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 239 orang 

8.Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang 

12. Sumatera Selatan: 205 orang 

13. Sumatera Utara: 100 orang

Demikianlah informasi tentang pembukaan pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH).***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler