Daftar Lokasi SIM Keliling di Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat 1 November 2022, Ini Syaratnya

1 November 2022, 09:00 WIB
Daftar Lokasi SIM Keliling di Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat 1 November 2022, Ini Syaratnya /Instagram: @simonlineid

MANTRA SUKABUMI - Berikut daftar lokasi mana saja yang menjadi lokasi SIM Keliling di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat per tanggal 1 November 2022.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) digelar di satu lokasi bisa Anda kunjungi selagi ada waktu luang.

Sebelum perpanjang masa berlaku SIM, pastikan lokasi mana saja yang menjadi lokasi SIM Keliling.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Per Tanggal 1 - 2 November 2022 Lengkap Persyaratannya

Tak hanya berlaku untuk warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saja, bagi warga yang berasal dari kota lain pun dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini jika membutuhkan.

Akan tetapi, Pelayanan SIM Keliling hanya memberikan layanan perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Jika Anda ingin perpanjang masa berlaku jenis SIM lainya, Anda dapat mengunjungi Polres Kabupaten Bandung Barat.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di kota Cimahi dan wilayah kabupaten Bandung Barat yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman ntmcpolri.info pada Selasa, 1 November 2022.

Ada beberapa titik lokasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang digunakan sebagai tempat operasional SIM Keliling pada hari ini.

Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut lokasi mana saja yang akan digunakan sebagai tempat operasional SIM keliling

1. Kantor Kecamatan Cipeundeuy

2. Pertigaan Cihaliwung Padalarang

3. Masjid Agung Lembang

Sebagaimana tambahan informasi, SIM keliling merupakan salah satu terobosan Korlantas Polri yang berfungsi untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A maupun SIM C.

SIM keliling ini juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Namun, SIM keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM saja.

Layanan ini tidak melayani proses pembuatan SIM baru.

Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, SIM keliling ini beroperasi dengan menggunakan sebuah mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Cimahi dan KBB adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Sementara anda bisa persiapkan segala dokumen penting untuk mempersingkat waktu.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.

• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;

• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;

• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;

• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 23-24 Agustus 2022, Cek Persyaratan dan Biayanya

• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;

• Apabila SIM telah melebihi melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;

• Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai;

• Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB;

• Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), idak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Demikianlah syarat dan daftar lokasi mana saja yang menjadi lokasi SIM Keliling di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat per tanggal 1 November 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler