Tanpa Tatap Muka, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Berikut Caranya

5 Juli 2020, 19:46 WIB
Info layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. / ANTARA/Polda Metro/

 

MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 membuat dampak yang luar biasa bagi tatanan kehidupan masyarakat.

Beragam dampak dirasakan masyarakat, yang intinya merasa terdesak dan sulit dalam menghadapi kehidupan laiknya normal seperti biasanya.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil Kebijakan-kebijakan inovatif dan solutif agar setidaknya dapat meminimalisir kekhawatirn dan kesulitan masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Warga Dihebohkan dengan Suara Erangan Naga, Berhamburan Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata?

Namun setidaknya dengan pandemi Covid-19, kebutuhan Inovasi regulasi harus dihadirkan demi mempermudah akses dan solusi kebutuhan masyarakat.

Menjembatani hal itu, Kepolisian menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng).

Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah"

Baca Juga: Dua Wisatawan Tergulung Ombak di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Satu Hilang

Pemohon cukup menunggu di rumahSIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film 'RISE OF THE PLANET OF THE APES', Malam ini Minggu 5 Juli 2020 di GTV

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Jiplak Teknologi Rusia, Pengamat Sebut Jet Tempur Buatan China Masih Jauh dari Sempurna

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.** (Aldiro Syahrian-Piiran-Rakyat)

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler