LOGIN sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2022, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya

22 Desember 2022, 14:00 WIB
LOGIN sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2022, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya /Mantra Sukabumi /BKN

MANTRA SUKABUMI- Simak cara mudah login sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK 2022.

Cara daftar PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id akan kami bahas dalam artikel ini.

Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK 2022 hari ini.

Baca Juga: BPS Buka Lowongan Kerja! Pendaftaran Calon PPPK Badan Pusat Statistik Tahun 2022 Resmi Dibuka

Dimana sebanyak 78 formasi telah dibuka untuk pelamar yang ikut seleksi PPPK 2022.

Sementara itu untuk jumlah kuota rencananya pemerintah menyiapkan sekitar kurang 49 ribu.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, berikut ini tata cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022.

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

1. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran dapat diunggah dengan materai atau e-materai :
Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat lamaran yang sudah ditandatangani kemudian diunggah dalam bentuk pdf pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;

c. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli berwarna;

d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;

e. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun baik berturut-turut maupun akumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

f. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan komputer, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani diunggah kemudian diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga: Link Login Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Cek Persyaratan dan Kriteria Disini

g. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. Persyaratan
Khusus/Wajib Tambahan.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan
secara online melalui laman: https://sscasn/bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).***

 

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler