Seleksi PPPK 2022 dari Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Kriteria dan Berkas yang Dibutuhkan

- 22 Desember 2022, 08:50 WIB
Seleksi PPPK 2022 dari Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Kriteria dan Berkas yang Dibutuhkan
Seleksi PPPK 2022 dari Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Kriteria dan Berkas yang Dibutuhkan /Mantra Sukabumi /Antara

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak kriteria calon seleksi PPPK yang telah resmi dibuka hari ini Kamis, 22 Desember 2022.

Beberapa jam yang lalu, akhirnya Kemenag resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.

Tidak tanggung-tanggung, formasi calon PPPK 2022 yang dibuka oleh Kemenag ini mencapai 49.549 atau hampir 50 ribu.

Baca Juga: Pemeran Mak Nyak di Film Si Doel Anak Sekolahan Dikabarkan Meninggal Dunia

Adapun waktu pendaftaran calon PPPK 2022 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id adalah mulai 22 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sementara penedaftaran formasi Kemenag dapat diakses melalui diwebsite resmi https://sscasn.bkn.go.id

Untuk Kriteria Pendaftar adalah sebagai berikut :

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x