2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar lain
Yaitu, pelamar yang tidak termasuk kategori eks tenaga honorer kategori II (Eks - THK II) dan Non ASN Kementerian Agama.
Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran seleksi PPPK diantaranya:
Baca Juga: PT KAI Keluarkan Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Libur Nataru 2022 2023
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah Terakhir