Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

26 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi foto: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin /Mantra Sukabumi /

 

MANTRA SUKABUMI - Tak perlu khawatir, bagi Anda yang sudah memiliki SKCK tapi masa berlaku sudah habis bisa melakukan perpanjangan lagi lho.

Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan dengan mendatangai Kapolres Sukabumi atau Kapolres terdekat di wilayah Anda.

Syarat yang harus dibawa juga cukup mudah, berkas yang dibawa tidak sebanyak seperti Anda pertama kali membuat SKCK.

Baca Juga: Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

Seperti yang kita ketahui, SKCK merupakan dokumen penting yang diberikan kepada warga yang tidak memiliki catatanan kriminal.

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu syarat atau melamar kerja dan keperluan lainnya.

Penasaran apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK terbaru tahun 2023? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Polri.go.id berikut syarat membuat SKCK terbaru tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Syarat Perpanjangan SKCK

1. Fotokopi SKCK Pertama
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Pasfoto Depan Ukuran 4 x 6 dengan Background Merah
7. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua.

Syarat Pembuatan SKCK

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pasfoto Depan, Samping Kanan dan Samping Kiri masing-masing sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6
6. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
7. Surat Sehat
8. Mengutip dari laman Polri Pembuatan SKCK dikenakan tari sebesar Rp.30.000

Baca Juga: Profil dan Biodata Tunisha Sharma Artis Bollywood yang Meninggal Dunia Lengkap Usia, Pacar dan Karir

Nah, itulah syarat-syarat terbaru membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler