Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

- 26 Desember 2022, 14:00 WIB
Syarat terbaru membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu
Syarat terbaru membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu /Polri

MANTRA SUKABUMI - Simak syarat-syarat terbaru tahun 2023 untuk membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu surat yang wajib dimiliki sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan, lamaran pekerjaan dan masih banyak lagi.

Tentunya, SKCK ini diterbitkan dan diberikan oleh pihak kepolisan untuk warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Cek Fakta: Sejak 1 Juli 2021 Sertifikat Vaksin Covid-19 Menjadi Syarat Mengurus SIM dan SKCK, Ini Faktanya

Perlu diketahui, untuk mendapatkan SKCK tersebut diperlukan beberapa syarat yang harus dibawa oleh pihak pengaju.

Penasaran apa saja syarat membuat SKCK terbaru tahun 2023? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Polri.go.id berikut syarat membuat SKCK terbaru tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Syarat SKCK Bagi WNI

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pasfoto Depan, Samping Kanan dan Samping Kiri masing-masing sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6
6. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
7. Surat Sehat
8. Mengutip dari laman Polri Pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp.30.000

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x