Selain itu, bagi Anda yang sudah memiliki SKCK dan masa berlaku sudah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM Desember 2022, Cukup Gunakan NIK KTP
Adapun syarat melakukan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi SKCK Pertama
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Pasfoto Depan Ukuran 4 x 6 dengan Background Merah
7. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Nah, itulah syarat-syarat terbaru membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.
Semoga bermanfaat.***