Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

- 26 Desember 2022, 14:00 WIB
Syarat terbaru membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu
Syarat terbaru membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu /Polri

Selain itu, bagi Anda yang sudah memiliki SKCK dan masa berlaku sudah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM Desember 2022, Cukup Gunakan NIK KTP

Adapun syarat melakukan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi SKCK Pertama
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Pasfoto Depan Ukuran 4 x 6 dengan Background Merah
7. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua

Nah, itulah syarat-syarat terbaru membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah