Richard Eliezer Kembali Dipindahkan Dari Lapas ke Rutan, Begini Perbedaannya

28 Februari 2023, 11:39 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

 

MANTRA SUKABUMI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dirjen PAS dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mengambil keputusan yakni tetap memenjarakan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tetap Tenang, Begini Cara Baik Hadapi Petugas Debt Collector Datang ke Rumah

Sebelumnya Richard Eliezer sesaat setelah divonis dan dinyatakan inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan hakim terhadapnya pada Senin, 27 Februari 2023.

Putusan tersebut mengeksekusi dengan membawa Richard Eliezer ke Lapas Salemba.

Namun atas dasar keamanan maka Richard kembali dimasukan ke Rutan Bareskrim Polri atas pengajuan LPSK.

Berikut perbedaan Lapas dengan Rutan, Dikutip mntrasukabumi.com dari kemenkumham.go.id

Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan kepanjangan dari Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Sedangkan Rumah Tahanan Negara atau biasa disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Kemudian menurut Undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, perbedaan tahanan dan narapidana serta warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Lalu arti Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler