ABG Pelaku Begal di Bandara Soetta, Ternyata Uang Hasil Begal Digunakan untuk Mabuk

27 Juli 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi begal. /DOK. PR/


MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus begal yang beraksi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang Banten yang salah satunya merupakan anak di bawah umur berinisial AS bin BW.

AS bocah berusia 14 tahun tersebut nekat melakukan pembegalan di lokasi yang cukup ramai, yakni di bandara, hal ini tentu saja membuat banyak pihak terkejut, bagaimana mungkin bocah ingusan tersebut terlibat kasua pembegalan di sebuah bandara.

Yang lebih membuat miris, ternyata uang hasil kejahatannya dipakai bocah berusia 14 tahun itu untuk mabuk obat-obatan bersama tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Viral Karyawan Citos Terpapar Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Baca Juga: Update Covid-19 per 27 Juli, Indonesia Negara Asia Tenggara Pertama Tembus 100.000 Kasus Positif

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, menurutnya bocah AS tersebut merupakan otak kejahatan pembegalan tersebut.

“Otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun, karena yang bersangkutan mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya, Senin (27/07/2020).

Yurikho menegaskan bocah berusia 14 tahun tersebut berperan sebagai orang yang mengajak para tersangka lainnya, yakni AS bin M, 19 tahun, R bin N, 20 tahun, dan D alias C, 20 tahun untuk melakukan aksi pembegalan.

Selain itu, bocah asal Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut juga berperan melakukan pengancaman terhadap korban, Muhammad Yusuf, menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya.

Baca Juga: Miris Pelaku Pembegalan di Tangerang, Ternyata Masih Berusia di Bawah Umur

Baca Juga: Aksi Protes di AS Makin Membabi Buta, Petugas Balas dengan Tembakan Hingga Tewaskan Satu Orang

Bahkan yang lebih mencengangkan, dia juga yang menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan transaksi bayar di tempat dengan harga Rp1 juta di kawasan Jakarta Barat, kepada R yang kini masih DPO.

Adapun dari hasil penjualan barang curian berupa sepeda motor, bocah ini mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Uang ini pun dipakai pelaku bersama ketiga tersangka lainnya untuk dibelikan obat-obatan yang memabukkan.

“Uangnya untuk membeli obat keras yang dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Heximer,” terangnya.

Baca Juga: Aksi Protes di AS Makin Beringas dan Korban Terus Berjatuhan, Agen Federal Dikerahkan

Sebelumnya diberitakan, Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus empat orang pelaku pembegalan. Mereka masing-masing berinisial AS bin BW berusia 14 tahun, AS bin M 19 tahun, R bin N 20 tahun dan D alias C 20 tahun.

Keempatnya kerap beraksi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler