Menhan Prabowo akan Borong Pesawat Tempur, DPR Sebut Rencananya Terganjal UU Industri Pertahanan

30 Juli 2020, 13:35 WIB
Menhan Prabowo Subianto /dok

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berencana akan memborong pesawat tempur sebanyak 15 buah jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria.

Namun, rencana tersebut terganjal pada Undang-Undang Inndustri Pertahnan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Baca Juga: ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel, Warga Gaza Tak Melihat Keadilan dan Susah Lupakan Kejadian

Baca Juga: Pejabat dengan Cat Rambut Pirang, Penampilan Pasha UNGU Tuai Kritikan

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 merujuk Pasal 43 ayat 1 dalam UU tersebut menyebutkan, pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri. 

"Jadi tidak hanya membeli tetapi kita harus mampu pada suatu saat memproduksi, membuat, dan menjual. Kemudian ada imbal dagang masalah ekonomi yang sama-sama menguntungkan kedua negara," kata TB Hasanuddin saat berbincang dengan RRI PRO 3 di Jakarta sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com pada Kamis, 30 Juli 2020.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa jika ingin membeli alutsista dari luar negeri sebelumnya harus mengusulkan terlebih dahulu kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Rencana akan Dimakamkan Siang Ini

Baca Juga: Kembali, Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Samarinda Kalimantan Timur

"Dalam pasal 45 UU Nomor 16 Tahun 2012 mengatur dalam kebutuhan mendesak, pengadaan peralatan pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan Cara pembelian langsung," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan menurut TB supaya rencana pembelian produk luar negeri dapat dilakukan dengan pengadaan secara langsung antar pemerintah.

Selain itu juga TB menyebut proses dapat dilakukan melaui antar pemerintah langsung atau pun kepada pabrikannya langsung.

Baca Juga: Akan Ada Fenomena 'The Full Sturgeon Moon' Agustus Mendatang, Catat Tanggalnya

Baca Juga: China Laporkan 105 Kasus Virus Corona Baru, Termasuk 96 Kasus di Wilayah Xinjiang

"Maksud dari Pasal 45 UU Nomor 16 ini adalah waktu dalam 20 tahun ke depan kita sudah punya kemandirian alutsista untuk negeri kita. Yang cocok untuk prajurit," pungkasnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler