Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat

30 Maret 2023, 20:26 WIB
Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat /mantrasukabumi.com/Instagram/hotmanparisofficial

MANTRA SUKABUMI - Penangkapan Irjen Teddy Minahasa pada 7 Mei 2023 dalam kasus narkoba yang menjeratnya, telah menggaet pengacara kondang tanah air yaitu Hotman Paris untuk membelanya di persidang.

Namun sayangnya pada pembacaan hukuman pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh halim agung. Bahkan hal itu sudah diterka oleh Horman Paris.

Hotman Paris sebelumnya sudah menduga jika kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman berat darai kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga: Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

Pernyataan Hotman Parus tersebut dinyatakannya di kantor pengadilan saat diwawancarai oleh tim media usai pembacaan hukuman Teddy Minahasa juga membahas tentang tingkat banding untuk kliennya.

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip mantrasukabumi.com dari siaran langsung televisi swasta Kamis, 30 Maret 2023.

Kemudian ia mengatakan jika dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keringanan bagi kliennya di pengadilan.

"Kita nanti terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar," sambungnya.

Hari ini sidang Teddy kembali digelar di PN Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati.

Jaksa menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Latihan Soal USP Ekonomi Kelas 12 SMA MA Kurikulum 2013 Lengkap Kunci Jawaban Ujian Sekolah USBN Tahun 2023

Dia diduga sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Teddy disebut telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Dalam persidangan terungkap narkotika tersebut adalah barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu soal penjualan barang haram itu di Jakarta.

Hotman Paris menuturkan, dirinya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya pasca terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Hukuman untuk eks Kapolres Bukittinggi itu adalah yang tertinggi kedua setelah Teddy.

Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi Teddy. Hotman berujar telah menyusun strategi pembelaan. Strateginya adalah dengan tetap menyoroti surat dakwaan yang menurutnya harus batal demi hukum.

Hotman Paris juga menuturkan jika dia akan fokus untuk Undang-Undang hukum yang nantinya akan meringankan Teddy Minahasa.

"Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Kegiatan Belajar Informatika Tanpa Menggunakan Perangkat Komputer

Selain itu, dia masih mempertanyakan soal tidak ada pejabat Kota Bukittinggi yang diperiksa. Padahal, beberapa pejabat itu hadir saat acara pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Pengacara kondang ini juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," tutur Hotman Paris.

Banyak pertimbangan hakim terhadap Teddy Minahasa yang memutuskan pembacaan hukuman untuknya berstatus hukuman mati.

Selain tersangka sebagai pengedar narkoba, ia juga terjerat pelanggaran UU ITE tentang penyembunyian barang bukti dan bersekongkol dan ketiga teman lainnya,***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler