Lebih Praktis! Inillah Cara Membuat KTP Digital, Cukup Lewat HP Android

26 Mei 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi: Lebih Praktis! Inillah Cara Membuat KTP Digital, Cukup Lewat HP Android /Depok.pikiran-rakyat.com/antara./

MANTRA SUKABUMI - Kali ini kami akan membagikan bagaimana cara membuat KTP digital melalui HP Android Anda.

Baru-baru ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi android yang dapat diunduh di Playstore.

KTP digital atau sebutan lainnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diterapkan secara bertahap, namun meski demikian KTP Elektronik pun masih bisa digunakan terutama bagi yang tidak memiliki HP Android dan lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Buku Nasional 17 Mei 2023, Cocok Dijadikan Quotes Harbuknas di Media Sosial

Pada KTP Digital tersebut berisi tentang informasi secara elektronik yang dapat digunakan sebagai dokumen data kependudukan dan keperluan administrasi lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana cara membuat KTP Digital di HP Android Anda, yuk simak ulasannya berikut ini seperti dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat 26 Mei 2023.

Cara membuat KTP Digital

- Langkah yang pertama pastikan Anda memiliki HP Android dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai untuk melakukan instalasi aplikasi.

- Yang kedua, Anda download aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian lakukan instalasi pada Androidnya.

- Yang ketiga, setelah terinstal dilakukan sampai tuntas, buka aplikasi lalu klik 'daftar'.

- Yang keempat, isikan NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor HP yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP Digital.

- Yang kelima, kemudian klik 'verifikasi data'.

- Yang keenam, pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.

- Yang ketujuh, setelah tahapan pendaftaran melalui HP selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.

Baca Juga: Pedoman Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Lengkap Susunan Acara Resmi dari Kemdikbud

- Yang kedelapan, Setelah dilakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.

- Yang kesembilan, ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.

- Yang kesepuluh, buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.

- Aktivasi selesai.

Demikian itulah cara membuat KTP Digital melalui HP Android, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler