Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

- 4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Seiring dengan banyaknya lowongan kerja yang semakin muncul akhir-akhir ini, banyak calon pelamar yang menanyakan apakah pembuatan kartu kuning dipunggut biaya?

Sebagaimana diketahui, kartu kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan salah satu persyaratan pendaftaran calon tenaga kerja yang melamar di beberapa perusahaan BUMN dan swasta.

Baca Juga: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

Namun, ada juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang juga meminta calon pekerja melampirkan kartu kuning ketika melamar kerja.

Kartu kuning sendiri berfungsi sebagai penanda bahwa calon tenaga kerja agar tidak berada di dalam ikatan kerja dengan perusahaan atau pihak lainnya.

Disamping itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai sarana untuk mendata pekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.

Nantinya, bila terdapat lowongan pekerjaan yang dianggap cocok untuk calon tenaga kerja tersebut, mak Disnaker bisa memberikan informasi tersebut melalui kontak calon tenaga kerja yang terdaftar melalui kartu kuning.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x