Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

- 26 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi foto: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin
Ilustrasi foto: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin /Mantra Sukabumi /

 

MANTRA SUKABUMI - Tak perlu khawatir, bagi Anda yang sudah memiliki SKCK tapi masa berlaku sudah habis bisa melakukan perpanjangan lagi lho.

Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan dengan mendatangai Kapolres Sukabumi atau Kapolres terdekat di wilayah Anda.

Syarat yang harus dibawa juga cukup mudah, berkas yang dibawa tidak sebanyak seperti Anda pertama kali membuat SKCK.

Baca Juga: Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

Seperti yang kita ketahui, SKCK merupakan dokumen penting yang diberikan kepada warga yang tidak memiliki catatanan kriminal.

SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu syarat atau melamar kerja dan keperluan lainnya.

Penasaran apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK terbaru tahun 2023? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Polri.go.id berikut syarat membuat SKCK terbaru tahun 2023 di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Syarat Perpanjangan SKCK

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x