1. Fotokopi SKCK Pertama
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Pasfoto Depan Ukuran 4 x 6 dengan Background Merah
7. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua.
Syarat Pembuatan SKCK
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pasfoto Depan, Samping Kanan dan Samping Kiri masing-masing sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6
6. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
7. Surat Sehat
8. Mengutip dari laman Polri Pembuatan SKCK dikenakan tari sebesar Rp.30.000
Baca Juga: Profil dan Biodata Tunisha Sharma Artis Bollywood yang Meninggal Dunia Lengkap Usia, Pacar dan Karir
Nah, itulah syarat-syarat terbaru membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.
Semoga bermanfaat.***