Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

- 26 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi foto: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin
Ilustrasi foto: Bagaimana Cara Perpanjangan SKCK di Kapolres Sukabumi, Ini Syaratnya Wajib Pakai Sertifikat Vaksin /Mantra Sukabumi /

1. Fotokopi SKCK Pertama
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Pasfoto Depan Ukuran 4 x 6 dengan Background Merah
7. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua.

Syarat Pembuatan SKCK

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi Paspor (Bagi yang Memiliki)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pasfoto Depan, Samping Kanan dan Samping Kiri masing-masing sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6
6. Sertifikat Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
7. Surat Sehat
8. Mengutip dari laman Polri Pembuatan SKCK dikenakan tari sebesar Rp.30.000

Baca Juga: Profil dan Biodata Tunisha Sharma Artis Bollywood yang Meninggal Dunia Lengkap Usia, Pacar dan Karir

Nah, itulah syarat-syarat terbaru membuat SKCK di Kapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah