Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

- 4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

Dengan demikian, calon pekerja bisa langsung membuat kartu kuning tanpa harus memikirkan biaya.

Berikut cara membuat kartu kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.,

4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah