Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

- 4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

Kartu kuning, seperti namanya, memiliki warna kuning berbentuk persegi panjang yang berisi informasi pribadi tentang calon pelamar kerja.

Adapun informasi yang terlampir di kartu kuning diantaranya:

Nomor pendaftaran pencari kerja
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pas foto 3x4 dan tanda tangan calon pekerja
Laporan penerimaan kerja serta lokasi dan tanggal penempatan
Nama lengkap
Tempat/tanggal lahir
Jenis kelamin
Status pernikahan
Agama
Alamat domisili
Pendidikan formal dari SD sampai S1/S2/S3
Keterampilan
Tanda tangan, nama, serta NIP petugas pengantar kerja.

Kartu kuning berlaku secara nasional dan berlaku selama dua tahun. Dan apabila pemegang kartu kuning belum mendapatkan pekerjaan, mereka diharuskan melapor ke Disnaker setempat tiap enam bulan sekali.

Demikian juga jika ada perubahan informasi mengenai data pribadi atau status pekerja, maka perlu untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sedangkan jika pekerja masuk ke suatu perusahaan, maka perusahaan yang telah mengambil kartu kuning pekerja sebagai syarat pendaftaran kerja wajib mengembalikan kartu kuning tersebut ke Disnaker.

Lalu, apakah calon pembuatan Kartu Kuning tahun ini dipunggut biaya?

Baca Juga: Cek Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2023 di Polres Sukabumi Palabuhanratu

Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi disnaker.bandungkab.go.id, pemerintah saat ini memastikan pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis baik secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah