Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

- 4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

Namun perlu diingat, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Jika calon pekerja mendapati oknum yang meminta bayaran kartu kuning, maka segera laporkan kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan mendapat sanksi tegas.

Demikian informasi seputar syarat pembuatan kartu kuning bagi para calon pelamar kerja. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah