Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja

- 4 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja
Ilustrasi. Apakah Pembuatan Kartu Kuning Dipunggut Biaya? Simak Syaratnya untuk Para Pencari Kerja /sumedangkab.go.id/

Calon juga pekerja dapat mengajukan kartu kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker yang disediakan Kemenaker dengan mengunduh aplikasi tersebut dari App Store atau Google Play Store. Selain itu, kartu kuning juga dapat dilakukan di kantor Disnaker terdekat

Baca Juga: Kalender Pendidikan Tahun 2023 di Sukabumi Jawa Barat, Cek Jadwal PAT dan Ujian Akhir Semester 2 Disini

Berikut cara membuat kartu kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah