Calon juga pekerja dapat mengajukan kartu kuning secara online melalui aplikasi Sisnaker yang disediakan Kemenaker dengan mengunduh aplikasi tersebut dari App Store atau Google Play Store. Selain itu, kartu kuning juga dapat dilakukan di kantor Disnaker terdekat
Berikut cara membuat kartu kuning di Disnaker
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.