Ini Cara Dapatkan Sertifikat Halal Gratis dari Kemenag RI

20 Juni 2023, 10:23 WIB
Tampilan muka aplikasi SIHALAL pada ptsp.halal.go.id. /Kementerian Agama

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada pengusaha untuk mendaftarkan produknya agar medapat lebel halal.

Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dari kementerian agama yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dengan mekanisme pernyataan (self declare).

Sebagaimana ketentuan Kementerian Agama RI, per tanggal 17 Oktober 2024 pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal.

Baca Juga: Daftar 123 Titik Lokasi jadi Pantau Hilal Kemenag, Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1444 H pada 20 April 2023

Jika pelaku usaha belum memdapatkan sertifikasi halal tersebut maka akan terkena sanksi.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id.

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Islam Sholat Gerhana Matahari atau Sholat Kusuf Besok 20 April 2023, Catat Waktunya

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler