Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji yang akan Diterapkan untuk PNS di Tahun 2024 Kembali Mencuat

12 September 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi: SIngle salary, sistem penggajian PNS yang kembali isunya mencuat yang akan diterapkan pada pemerintahan di tahun 2024 mendatang.*//PNS/BKN.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Isu single salary kembali mencuat dihalayak publik belum lama ini. Apa itu single salary yang banyak dibicarakan?

Istilah single salary atau bisa disebut juga gaji tunggal yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ini isu tersebut kembali mencuat di halayak publik.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menuturkan, skema penggajian PNS ke sistem single salary menjadi agenda prioritas pemerintahan tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Segera Dibuka Pendaftaran CPNS 2023 5 Hari Lagi Simak Cara Buat Akun SSCASN Melalui Halaman Resmi

"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujarnya, Senin, 11 September 2023 kemarin di Gedung DPR-MPR RI.

Bukan hal yang baru, isu terkait single salary pada tahun 2014 silam sempat dibahas oleh sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, skema penggajian dengan sistem single salary diyakini dapat mengurangi beban anggaran negara untuk gaji PNS.

Bahkan, pada 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung skema gaji abdi negara dengan sistem single salary diterapkan sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ujarnya pada akhir 2019 silam.

Namun, sistem ini dinilai tak langsung membuat godaan akan korupsi hilang. Ia menilai suap di lingkungan pemerintahan sangat rentan, sementara anggaran minim.

Baca Juga: Cair Bulan September 2023, Jokowi Distribusikan Bantuan Beras: Satu Keluarga Penerima Manfaat Dapat 10 Kg

Apa Itu Single Salary?

Dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system merupakan sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan yang didapatkan.

Rencananya, single salary system ini akan diterapkan yang terdiri dari unsur gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja.

Dibeberapa jenis jabatan PNS, akan ada sistem grading yang mempengaruhi besaran gaji yang diterima, yakni peringkat nilai jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja hingga risiko pekerjaan.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dalam dokumen itu.

Tunjangan kinerja dalam sistem single salary akan diberikan kepada PNS sesuai capaian kinerjanya yang berfungsi sebagai tambahan.

Baca Juga: LINK DAFTAR CPNS dan PPPK 2023, Simak Jadwal Penerima dan Pengumuman dari BKN-RI

Sementara itu, tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan ketika kenierja PNS dinilai baik bahkan sangat baik. Namun, jika sebaliknya, maka tunjangan kinerja akan dikategorikan sebagai penurunan penghasilan.

Tunjangan kinerja biasanya 5 persen dari gaji PNS, penerapannya sama di setiap intansi pemerintah daerah maupun di pusat.

PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama, bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda berdasarkan capaian kinerjanya.

Tunjangan kemahalan akan dihitung dari kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja dari tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah tempat PNS ditempatkan.

Baik di dalam maupun luar negeri, indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah tersebut. Namun, setiap tiga tahun akan ada evaluasi dari masing-masing daerah untuk indeks harga tersebut. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler