Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini

14 September 2023, 12:31 WIB
Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini /MANTRA SUKABUMI

 

MANTRA SUKABUMI - Para calon seleksi pendaftaran CPNS PPPK 2023 harus memperhatikan batas maksimal usia, syarat hingga berkas yang akan diperlukan untuk melamar.

Terdapat batas usia maksimum CPNS PPPK 2023 yakni bagi lulusan SMA dan S1 batas usia pelamar yakni 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Batas usia maksimum pendaftaran seleksi CPNS PPPK 2023 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3).

Baca Juga: Begini Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Apalagi Sampai Keliru

Berikut bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3)

"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).

Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga usia 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).

"Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 23 ayat (3).

Bila disimpulkan, batas umum persyaratan usia untuk mendaftar CPNS adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yang memungkinkan pendaftar berusia 40 tahun.

Baca Juga: 8 Daftar Instansi Penerima CPNS 2023 Lengkap dengan Data Formasinya

Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara
4. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, dan sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, pendidikan yang dibuka dari jenjang SMA/sederajat hingga sarjana (S1)
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Syarat Berkas:

1. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
5. Surat pernyataan mau ditempatkan di mana pun
6. Surat lamaran dan curriculum vitae (CV)

Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 17 September 2023 mendatang.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler