MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera menyalurkan bantuan kuota internet kepada seluruh peserta didik di Indonesia.
Program bantuan kuota internet ini, direncanakan akan mulai disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada bulan September 2020 sekarang.
Tentu dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban orang tua siswa dalam menyediakan paket kuota internet yang saat ini menjadi wajib.
Baca Juga: Wajib Tahu, Pemerintah Salurkan BLT Rp500.000 Kepada Masyarakat, Berikut Calon Penerimanya
Baca Juga: Pertamina Akan Hapus Penggunaan Premium dan Pertalite, Begini Tanggapan DPR RI
Namun program bantuan tersebut dinilai dapat membahayakan siswa, karena untuk mendapatkan bantuan itu, siswa diharuskan memberikan informasi pribadi dan juga nomor telepon sebagai syarat pendataan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat pendidikan, Indra Charisamuadji, ia mengatakan bahwa salah satu bahaya dari kebijakan itu adalah pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Kabar Gembira Selain BLT Rp600 Ribu, Kemensos dan Bulog Salurkan Bansos Kepada 10 Juta Keluarga
Dikutip mantrasukabumi.com dari RRI.co.id pada Rabu, 2 Agustus 2020 pukul 18.35 WIB.
Pemanfaatan yang dimaksud adalah penggunakan data-data pribadi untuk kepentingan bisnis baik politik, ekonomi maupun kejahatan perdagangan manusia.
"Begitu saya baca mekanisme mendapatkan kuota internet 35 GB per bulan, siswa harus setorkan data pribadi dan nomor handphone (HP), jadi merinding saya," ujarnya
Baca Juga: Pamer Kekayaan, Pangeran Muhammad bin Salman Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi
Indra melanjutkan, bahwa nantinya nomor telepon dan data para siswa akan diserahkan kepada pihak penyedia jasa internet atau provider.
"Terlalu mahal bagi siswa untuk menebus Rp140 ribu untuk kuota 140 GB yang diberikan masing-masing 35 GB per bulan periode September sampai Desember. Sementara bahaya mengancam jutaan anak didik," pungkasnya.**