Pengumpulan Data BSU Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Segera Kirimkan Data Anda Jangan Sampai Terlewat

6 September 2020, 08:20 WIB
Pengumpulan Data BSU Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Segera Kirimkan Data Anda Jangan Sampai Terlewat /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan yang diberikan pemerintah ini mewajibkan penerima terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Proses pengumpulan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 15 September 2020!

Baca Juga: Tidak Mendapat Bantuan? Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Mengharapkan Bantuan

Sebagaimana dikutip dari Akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Untuk para pemberi kerja atau HRD dari setiap kantor bisa segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya ya.

Selain itu, harap waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau pun BPJS Ketenagakerjaan dengan modus meminta nomor rekening.

Adapun syarat yang diberikan pemerintah bagi penerima BSU. Berikut adalah syarat-syaratnya :

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair, Namun Belum Menerima Transfer, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Hati-hati, 15 Ribu Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Tidak Diproses

Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler