Fakta Mengejutkan Tertangkapnya Reza Artamevia dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

6 September 2020, 16:21 WIB
Fakta Mengejutkan Tertangkapnya Reza Artamevia dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba /Antaranews/antaranews

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga: Pamer Kekayaan, Pangeran Muhammad bin Salman Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut deretan fakta mengejutkan terkait penangkapan diva Reza Artamevia.

Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Lakukan ini Jika Tidak Mau Ginjal Rusak, Nyawa Taruhannya

  1. Polisi temukan bong di rumah Reza

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di dalam rumahnya yang kami temukan adalah bong. Itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan.

Baca Juga: Ulasan Lengkap dan Harga Oppo Reno 4, Berikut Kekurangan, Kelebihan Performanya

  1. Gunakan sabu selama 4 bulan

Diva Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh polisi.

pada hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya

Saat diperiksa oleh kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi.

Baca Juga: BLT Tahap 2 Minggu ini Bersiap 3 Juta Orang Terdaftar Dapat Transferan Mendadak Segera Cek Rekening

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.

Saat dilakukan tes urine, hasil menyatakan Reza positif menggunakan sabu.

Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu.

  1. Reza minta maaf

Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba, hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Keluarga Akui Tak Mengetahui Kronologis Penangkapan Reza Artamevia

“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karier saya dan siapa pun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu.

Reza mengakui yang dilakukannya adalah  kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.


Baca Juga: Hati-hati Jangan Lakukan ini Jika Tidak Mau Ginjal Rusak, Nyawa Taruhannya

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya. **

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler