Ternyata Ini Alasan Aktif Bayar BPJS Namun BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Segera Laporkan

10 September 2020, 11:00 WIB
BLT Rp600 ribu tahap 3 siap ditransfer /


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu masih berlanjut dan tidak semua cair.

Kemnaker menyebut ada beberapa kendala dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut baik tahap pertama maupun kedua.

Namun pihak Kemnaker memastikan bahwa dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja pasti akan dicairkan jika tidak ada masalah.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Begini Nasib Sektor yang Terdampak

Salah satunya seperti pekerja yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga hari ini dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tidak cair.

Terkait kendala tersebut diakui pihak Kemnaker dalam akun Instagramnya. Kemnaker meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja.

Dihimpun dari berbagai sumber, ternyata berikut alasan pekerja aktif sebagai anggota dan membayar iuran BPJS namun dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tidak cair:

Baca Juga: Joe Biden Tuduh Donald Trump Khianati Rakyat Amerika Serikat Terkait Kasus Virus Corona

Rekening atau penerima masih proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Adapun proses validasi tersebut diantaranya:

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Wang Yi: AS Jadi Penggerak Militerisasi di Laut Cina Selatan Demi Kebutuhan Politiknya Sendiri

Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.

Bahkan beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,7 juta yang lolos validasi sebanyak 11,7 juta.

Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sampai Viral, Berikut 2 Wanita Cantik yang Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis

Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,7 juta.

Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.

Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Kemudian tahap kedua sebanyak 3 juta penerima, dan tahap ketiga sebanyak 3,5 juta. Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.

Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.

Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan

Baca Juga: Kian Melonjak, Kasus Baru COVID-19 di Jakarta Capai 1.026 Kasus

Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Rekening pekerja dikembalikan

Bahkan menurut Ida, sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

Rekening pekerja bank swasta

Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler