PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut Aturan dari Pemprov DKI Jakarta yang Akan Diterapkan

12 September 2020, 22:10 WIB
Ilustrasi PSBB, Ini Aturan Dari Pemprov DKI Jakarta Terkait Penerapan PSBB Lanjutan /dok. PR/

MANTRA SUKABUMI - Terkait masalah PSBB di DKI Jakarta pada hari kemarin, aturan penerapan PSBB lanjutan telah dibahas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) lanjutan di wilayah ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengumumkan aturan PSBB lanjutan tersebut pada Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

Baca Juga: Vaksin Sinovac Bukannya Mencegah Tapi Justru Membuat Relawan Terpapar Covid-19, Cek Faktanya

"Kami membahas banyak hal, kami me-review dan membahas bersama rencana Jakarta. Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam yang dikutip Mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Sabtu, 12 September 2020.

Anies mengatakan peraturan yang diumumkan besok mempunyai perincian yang mendetail sehingga tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaannya.

"Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya.

Anies juga mengklaim PSBB kali ini dilaksanakan dengan perhitungan yang lebih akurat dari PSBB sebelumnya.

Baca Juga: Anies Didesak Batalkan PSBB Total, Anak Buah Megawati Angkat Bicara

Baca Juga: Update COVID-19 Indonesia Sabtu 12 September 2020, 152.458 Sembuh, dari Total 214.746 Kasus

"Dalam pengaturan PSBB saat ini kami memperhitungkan kesiapan, ada sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti tidak ada kegiatan yang berpotensi menjadi klaster khusus," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Batalkan PSBB Oleh Anak Buah Megawati

Baca Juga: KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin,14 September 2020  namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Diketahui, angka rataan kasus positif Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu, 9 September 2020 sebanyak 11.245.

Baca Juga: Gara Gara PSBB Kabar Nonaktifkan Anies, Prabowo Harus Menghadap Jokowi

Baca Juga: PSBB Total Ditetapkan Anies Baswedan, Bodetabek Terabaikan

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler