Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih

15 September 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi logo KPU. * /KPU

MANTRA SUKABUMI – Pilkada 2020 kali ini sangat lah ketat karena Negara kita sedang dilanda pandemi covid-19 yang semakin luas penyebarannya.

Karena itu KPU atau Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan tentang pemilihan umum yang akan digelar secara serentak tahun 2020, aturan ini dikeluarkan guna untuk mencegah penyebaran corona.

Aturan ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran covid-19, karena secara tidak langsung jika pemilihan umum ini akan melibatkan banyak orang sehingga akan membuat kerumunan saat di tempat pemilihan.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Hikmah yang Banyak, Priorataskan Urusan Akhiratmu

Guna mencegah penyebaran corona semakin banyak, sehingga KPU mengeluarkan aturan mengenai pilkada serentak 2020.

Seperti mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Selasa, 15 September 2020. Dalam pasal 68 PKPU Nomor 10 tahun 2020 ayat (1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan berbagai ketentuan.

Berikut aturan pemungutan suara saat Pilkada serentak 2020:

Baca Juga: Wajib Dibaca, Jangan Jadikan Rumah Kalian Seperti Kuburan

a. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

c. KPPS akan menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih

d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai

Baca Juga: Gunakan Warna Coklat, Seragam Baru Satpam Mirip Baju Dinas Polisi

e. Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar semua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

f. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya

g. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan

h. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih

Baca Juga: Pengemudi Nissan Ditetapkan Sebagai Tersangka Sebab Tabrak Pedagang dan Tukang Parkir

i. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing

j. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan

k. Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik

Selain itu, pada pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 celcius atau lebih akan diarahkan ke luar TPS.

"Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih," bunyi pasal 71 ayat (3) huruf d.

Baca Juga: Kabar Duka, Tiga Anggota Polres Madiun Positif Covid-19

Pada pasal 74 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota KPPS wajib melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemilih yang telah memberikan suaranya diminta untuk mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan tanda khusus berupa tinta.

"Tinta diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya," bunyi pasal 74 ayat (3).

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan Rumah Sakit.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi pasal 72 ayat (1).**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler