MANTRA SUKABUMI - Pada Senin sore 14 September telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kecelakaan itu mobil menabrak pengendara motor, pedagang ketoprak, pejalan kaki, dan tukang parkir.
Lilik Sumardji selaku Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol menyatakan, pengemudi mobil telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pengemudi mobil (SK), sudah kita tetapkan tersangka terkait kecelakaan tersebut,” ujar Kompol Lilik ketika dikonfirmasi, Selasa 15 September.
Baca Juga: Keji, Pasangan Suami Istri Ini Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas
Baca Juga: Berikut 11 Fakta Pembunuhan Imam Masjid Nurul Iman OKI Sumatera Selatan
Baca Juga: Australia Nyalakan Kuali Olimpiade Sydney 2000 di Anniversary Peringatan Pembukaan Olimpiade
Tetapi, polisi tidak melaksanakan penahanan terhadap sopir itu. Kendaraan tersangka disita di Polres Jakarta Pusat.
“Kalau korbannya meninggal baru kita lakukan penahanan, kan ini luka-luka. Kalau kendaraannya ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kalau orangnya ya nggak,” kata Lilik seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS.
“Yang bersangkutan juga ada trauma. Kami nahan orang tuh kalau dia Pasal 360 ayat 1, korbannya meninggal. Kan ini luka-luka. Tapi prosesnya (hukum) tetap lanjut,” imbuhnya.**