Berapa Gaji Anggota KPPS 2024? Cek Biaya Perlindungan bagi Petugas Pemilu Disini

19 Desember 2023, 09:45 WIB
Berapa Gaji Anggota KPPS 2024? Cek Biaya Perlindungan bagi Petugas Pemilu Disini /RRI

MANTRA SUKABUMI - Menuju Pemilu 2024, Indonesia serentak mendukung penuh penyelenggaraan pemilihan umum tahun depan.

Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin ikut andil dalam pelaksanaan pemilihan umum Pemilu 2024 untuk menjadi anggota KPPS.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Borussia Dortmund vs Mainz Liga Jerman 20 Desember 2023

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tidak ada salahnya jika calon petugas menanyakan berapa gaji anggota KPPS 2024?dan benarkan akan mendapat biaya perlindungan bagi petugas pemilu apabila terdapat kecelakaan? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari infopemilu.kpu.go.id pada Selasa, 19 Desember 2023 berikut ini besaran gaji untuk anggota KPPS 2024.

Gaji pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu akan berbeda dengan pemilu 2024 mendatang. Terdapat kenaikan gaji 100% dari pihak KPU bagi petugas KPPS 2024.

Gaji pemilu 2019 lalu, ketua KPPS mendapatkan nominal sebesar Rp 550.000 sedangkan untuk anggota KPPS Rp 500.000.

Pada pemilu 2024 mendatang, gaji pemilu naik 2 kali lipat dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu.

Kali ini besaran gaji untuk ketua KPPS yaitu Rp 1.200.000 sedangkan anggota mendapat Rp 1.100.000.

Baca Juga: Biografi Istri Anis Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profil, Biodata dan Agamanya

Tak hanya akan mendapatkan gaji, pemerintah juga menjamin biaya perlindungan bagi petugas yang kecelakaan selama pelaksanaan pemilu berlangsung.

Hal ini berkaca pada kejadian pemilu 2019 lalu yang penuh dengan duka sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan terdapat 486 anggota KPPS yang meninggal dunia serta 5.355 anggota KPPS lainnya sakit pada saat menjadi petugas pemilu 2019 lalu.

Oleh karena itu, pemerintah menjamin biaya perlindungan bagi petugas KPPS 2024 dari kecelakaan kerja, diantaranya:

1.  Santunan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang

2.  Santunan untuk cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang

3.  Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang

4.  Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang

5.  Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Baca Juga: Innalilahi Letnan Jenderal TNI Meninggal Dunia, Prabowo: Selamat Jalan

Oleh karena itu, KPU menegaskan persyaratan bagi calon anggota KPPS untuk tes kesehatan agar menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.

KPU mengatur bahwa calon anggota KPPS 2024 tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.

Demikian itulah informasi mengenai besaran gaji atau honor bagi petugas pemilu baik ketua atau anggota KPPS 2024. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler