Gawat Hingga Kini BLT Tahap 3 Belum Juga Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

18 September 2020, 05:43 WIB
Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah /mantrasukabumi.com/.*/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta sudah sampai tahap 3 penyaluran.

Bantuan ini langsung disalurkan kepada pemilik rekening bank negara atau swasta, akan tetapi yang paling penting adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji karyawan selama empat bulan akan menerima dana sebesar Rp600 ribu dari Kemnaker.

Baca Juga: Ada Harapan Yang Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Prosedur Pencairanya

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap, Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya

Sehingga diharapkan program ini mampu membangun kesejahteraan selama masa pandemi Covid-19.

Selama pandemi virus Covid-19 ini, hampir seluruh kementerian menyalurkan bantuan sesuai dengan program pemerintah yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan sosial ini disalurkan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga masuk pada kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Sebesar Rp600 ribu selama empat bulan akan diberikan kepada karyawan dan hingga kini telah sampai tahap ke-3.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Masuk ke Rekening Penerima dalam 2 Hari

Menurut data Kemnaker, dana bantuan sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Masuk Rekening dalam 2 Hari, Cek Dulu Nama Penerima Disini

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ternyata BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekning Anda

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Jika sampai hari ini belum mendapatkan transferan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Maka sudah dipastikan anda tidak memenuhi syarat sehingga menjadi penyebab anda tidak pernah mendapatkan transferan dari Kemnaker.

Ada empat penyebab anda tidak pernah mendapatkan transferan dari Kemnaker diantaranya :

Baca Juga: Kabar Gembira, Ternyata BLT Tahap 3 Sudah Cair Segera Cek Rekening Anda

1. Belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan dimana anda bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening masih dalam tahap proses verifikasi.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler