7 Kantor Pemprov DKI Jakarta Ditutup, Karena para Pegawai Terpapar Covid-19

19 September 2020, 16:52 WIB
ILUSTRASI Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diminta DPRD untuk Umumkan Pejabat yang Terpapar Covid19 /Pixabay/.*/Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Setelah adanya temuan pegawai yang terinfeksi Covid-19, Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tujuh kantor miliknya.

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penularan yang lebih besar lagi terhadap pegawai lainnya.

Dengan demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, meminta pegawai untuk berkerja dari rumah (work from home/ WFH).

Baca Juga: Tidak Ingin Terkena Tilang Masker, Berikut Beberapa Aturan yang Harus Dipatuhi Selama PSBB

“Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” ungkap Chaidir di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.cim dari laman PMJ News pada Sabtu,19 September 2020.

Kemudian Chaidir mengatakan, ada tujuh kantor yang ditutup sementara itu, antara lain Balai Kota Jakarta Blok G, serta Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat.

Lalu, ada sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan, sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Chaidir juga menyebutkan, penutupan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan untuk langkah pencegahan berupa sterilisasi dan penyemprotan didisinfeksi gedung.

“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Waspada, 4 Makanan yang Bisa Membuat Kulit Wajah Terlihat Lebih Tua dari yang Sebenarnya

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja;

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler