Cek Jenis Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Dalam dan di Luar Kotak Suara KPPS Pemilu 2024

30 Januari 2024, 12:00 WIB
Cek Jenis Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Dalam dan di Luar Kotak Suara KPPS Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

MANTRA SUKABUMI - Logistik atau Perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencakup perlengkapan khusus untuk proses pemilihan.

Selain itu, juga diperlukan dukungan perlengkapan lainnya seperti formulir, segel, dan perangkat teknologi untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan. 

Keseluruhan perlengkapan ini merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemilu untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan Soal Uang Transportasi Pelantikan dan Bimtek KPPS Pemilu 2024

Penyiapan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya itu sangat penting. 

KPPS akan menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024

Lantas, perlengkapan apa saja yang akan diterima KPPS dari PPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024?

Dilansir mantrasukabumi.com dari buku panduan KPPS Pemilu 2024 berikut ini Jenis Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Dalam dan di Luar Kotak Suara KPPS Pemilu 2024.

Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya di luar kotak suara terdiri dari:

  1. Bilik suara
  2. Tanda pengenal;
  3. Lem perekat;
  4. Bolpoin;
  5. Spidol;
  6. Stiker nomor kotak suara (tercetak di Kotak Suara)
  7. Label kotak suara (tertempel di Kotak Suara)
  8. Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap:
  9. Salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman;
  10. Salinan DPTb yang ditempel pada papan pengumuman;
  11. Salinan DPT yang dibagikan kepada Saksi;
  12. Salinan DPTb yang dibagikan kepada Saksi; Flyer Informasi Penggunaan Hak Pilih di TPS (Contoh flyer ada di halaman lampiran 3)

Baca Juga: Nonton Debat Capres Ketiga di Live Streaming RCTI dan YouTube KPU RI Malam ini 7 Januari 2024

Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan  dukungan perlengkapan lainnya di dalam kotak suara terdiri dari:

  1. Surat suara 
  2. Tinta 
  3. Segel 
  4. Alat bantu tuna netra 
  5. Kantong plastik 
  6. Karet pengikat surat suara 
  7. Formulir model c hasil salinan dan Formulir lainnya 
  8. Formulir untuk berita acara dan Sertifikat 
  9. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan 
  10. Segel plastik pengganti gembok
  11. Sampul kertas
  12. Alat untuk mencoblos pilihan

Berikut ini langkah-langkah pemungutan suara di TPS Pemilu:

  1. Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
  2. Tunjukkan formulir Pemilih dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
  3. Tulis nama Pemilih di daftar hadir
  4. Tunggu antrian hingga dipanggil
  5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
  6. Masuk ke bilik suara
  7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
  8. Lipat surat suara lalu masukkan di kotak suara
  9. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Demikian informasi logistik atau perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***



Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler