Naas, Perempuan Tewas di Hotel Dibunuh Teman Medsos

24 September 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Berikut ini fakta lengkap soal kasus pembunuhan HRD yang ditemukan di Kalibata City. /

MANTRA SUKABUMI – Perempuan tewas di hotel dibunuh oleh teman medsos, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap pria pelaku pembunuhan terhadap Helfa Linda, yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Pekanbaru.

Pria berinisial SH itu tidak lain merupakan teman lelaki korban yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).

"Pelaku mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam. Setelah dari sana kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah hotel," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan persnya, yang dikutip mantrasukabumi.com. dari RRI.co.id pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Joko Widodo Berikan Kado Istimewa Kepada Kim Jong Un, Kira-kira Apa Ya ?

Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Tidak terima dengan penolakan, SH pun geram dan langsung menghilangkan nyawa korban.

"Disanalah pelaku SH memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, dengan cara menindih badan korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dan juga mencekik leher hingga korban tewas," jelas Nandang.

Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku lalu meninggalkan korban di dalam kamar hotel. Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Tak Dapat Kendalikan Jumlah Pasien Covid-19, Pengamat: Ekonomi Rakyat Malah Jadi Korban

Baca Juga: Tiga Pengecualian dari Laknat Allah Terhadap Dunia Beserta Isinya

"Pelaku kita tangkap di Kabupaten Pelalawan dan kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku SH, menyesal telah membunuh korban.

"Saya tidak sengaja tertekan leher dan badannya. Mungkin itu yang menyebabkan dia meninggal, saya menyesal Pak," sebut pelaku sambil terisak-isak menahan tangis.

Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dalam dan sepatu korban telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Hong Kong Kecewa dan Menganggap Demokrasi Hilang serta Tumpul Selamanya

Baca Juga: Waspadai, Inilah Akibat Jika Makan dan Minum Sambil Berdiri

Seperti diketahui, pengunjung kamar hotel ditemukan tewas pada Senin, 14 September 2020 lalu. Korban ditemukan nyaris tanpa busana.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler