Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra, Masalah Utang Belum Selesai

28 September 2020, 18:30 WIB
Pengacara Otto Hasibuan.* /Antara

MANTRA SUKABUMI – Semakin memanas Kasus Joko Tjandra kini melebar. Pengacara Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali telah ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Kini dia mendekam di Rutan Bareskrim.

Kali ini Gugatan Otto terkait permasalahan pembayaran utang imbalan jasa.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Selain Tsunami, Waspadai Beberapa Hari Kedepan Wilayah yang Berpotensi Cuaca Dahsyat Menurut BMKG

Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu 27 September 2020, perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak: Minta Otonomi Khusus Kepada Presiden

4. Menunjuk dan mengangkat;

Heribertus Hera Soekardji, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.

Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, DjokoTjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan, dirinya saat ini telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya," ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Malam Ini Live Streaming Indonesia U-19 vs Dinamo Zagreb di Mola TV

Namun pada kenyataannya, kini Djoko Tjandra telah menggandeng dua pengacara lain untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Dua pengacara Djoko ialah Soesilo Aribowo, dan Krisna Murti.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler