Syarat Pendaftaran dan Ketentuann Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 dari Pemrov Jabar

15 Maret 2024, 10:10 WIB
Syarat dan ketentuan mudik gratis idul Fitri 1445 H/2024 /Instagram @pikiran-rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 kembali hadir, simak syarat pendaftaran dan ketentuannya disini.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggaran program Mudik Gratis menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Adapun program Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 ini diumumkan langsung oleh Pemrov Jabar melalui unggahan Instagram resmi @humas_jabar pada Kamis, 14 Februari 2024

Link Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Provinsi Jawabarat, Siap Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama keluarga

Program Mudik Gratis menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 ini merupakan hasil kerja sama Dishub Jabar dan Jasa Raharja.

Baca Juga: Hukum Berbuka Puasa dengan Melakukan Jimak sebelum Makan Minum, bagaimana Hukum Puasanya? 

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya perjalanan mudik bagi masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga di kampung halaman

Adapun moda transportasi yang akan digunakan dalam program mudik gratis 1445 H ini yaitu bus yang melayani rute pemberangkatan pemudik seperti;

- BOGOR (CILEUNGSI) - YOGYAKARTA

- DEPOK (JATIJAJAR) - YOGYAKARTA

- DEPOK (JATIJAJAR) - SOLO

- BANDUNG (CICAHEUM) - YOGYAKARTA

- BANDUNG (CICAHEUM) - SOLO

- BANDUNG (LW PANJANG) - CILEGON

- BANDUNG (CICAHEUM) - TASIKMALAYA

- BANDUNG (LW PANJANG) - SUKABUMI

- BANDUNG (CICAHEUM) - PANGANDARAN

 -YOGYAKARTA - BANDUNG (CICAHEUM)

- YOGYAKARTA - KUNINGAN

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Provinsi Jawabarat, Siap Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama keluarga

Berikut syarat dan ketentuann Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 dari Pemrov Jabar yang dilansir dari laman akun Instagram resmi @humas_jabar

Syarat dan ketentuan peserta mudik gratis:

1.Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia

2.Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK 

3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP 

4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

Setelah Anda melakukan pendaftaran, pastikan untuk melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Adapun untuk konfirmasi dapat dilakukan h+5 setelah pendapataran dengan membawa dokumen dibawah ini.

1. Membawa KTP asli dan copi KK

2. Bukti telah melakukan registrasi

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandung 3 Ramadhan 1445 H/2024 Kamis, 14 Maret 2024

Sementara itu Peserta hanya diberi waktu h+5 (lima) hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan.

Adapun peserta yang tidak melakukan konfirmasi secara otomatis dianggap gugur /hangus.

Dan tidak dapat mendaftar kembali (NIK di blok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik.

Yang terakhir, peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan

Bagi anda yang berminat mengikuti program Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024, pendaftaran sendiri mulai dibuka pada tanggal 10 Maret 2024 pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 18 Maret 2024 atau kuota terpenuhi.

Untuk pendaftaran via online, anda dapat mengaksesnya melalui laman resmi Dishub Jabar tersemat dibawah ini

[ KLIK DISINI ]

Selain melalui online, Anda juga dapat mendaptarkan diri secara offline dengan datang langsung ke kantor dishub Jabar yang beralamat di

Jl. Sukabumi nomor 1 kantor Dishub Jabar Kota Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menguhubungi no 082322295959

Demikian informasi seputar syarat pendaftaran dan ketentuan Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H/2024 dari Pemrov Jabar.***

Editor: Taufik Reza

Sumber: Dishub Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler